Akhir Februari lalu KPU merilis website baru bagi para calon legislatif yang bersedia untuk nge-blog. Calegku.info domain khusus yang dibuat KPU akan membagikan subdomain bagi para caleg sebagai alat kampanyenya. Subdomain tersebut menggunakan Wordpress sebagai CMS blog. Tapi sayangnya, blog dari KPU ini baru disediakan untuk caleg tidak jauh hari sebelumnya.
Pembuatan blog ini tidak dipungut biaya alias gratis. Tidak menyia-nyiakan waktu, saya segera mendaftarkan email dan username untuk mendapatkan subdomain Calegku.info. Namun ternyata kita harus konfirmasi dua kali. Pertama kita harus knfirmasi email dan yang kedua kita harus konfirmasi KTP dan KTA (kartu tanda anggota) dengan mengirimkannya fotokopi via fax. Jadi yang bisa mendapatkan blog ini hanyalah caleg (karena konfirmasi KTP dan KTA), namun ribetnya konfirmasi ini menyulitkan para caleg untuk mendapatkannya apalagi pemilu 2009 tinggal beberapa hari lagi.
Berikut ini syarat-sayarat untuk mendapatkan blog ini setelh berhasil mengkonfirmasi email:
1. Cetakan email konfirmasi.
2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Fotokopi KTA (Kartu Tanda Anggota)
4. Keterangan Daerah Pilih Partai (Provinsi untuk DPD) beserta nomor urut DCT
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments for this post